JAKARTA, DISWAY.ID – Sebuah pesawat Malaysia ditahan TNI AU di Lanud Hang Nadim Batam.
Kabar pesawat Malaysia ditahan TNI AU tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Mingggu 15 Mei.
Pesawat Malaysia tersebut ditahan karena terbang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin.
BACA JUGA:Belasan Ribu Ton CPO Mengendap di Tengah Harga Minyak Goreng yang Masih Melambung
Awalnya pesawat Malaysia yang ditahan TNI AU tersebut diminta agar pesawat kembali ke Kuching, Malaysia.
Akan tetapi karena mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, akhirnya didaratkan di Lanud Hang Nadim Batam.
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron.
Dilansir dari sumeks.co, pilot dan awak pesawat Malaysia masih berada di Batam dan baru bisa meninggalkan Indonesia setelah semua persyaratnya izin selesai diurus.
BACA JUGA:14 Penumpang Tewas Gegara Supir Ngantuk, Bagian Depan Bus Hancur Tabrak Tiang VMS
Izin yang harus dikantongi oleh pesawat Malaysia ditahan TNI AU tersebut agar dapat meninggalkan Indonesia antara lain izin flight clearance (FC) dan flight approval (FA).
Pasawat Malaysia ditahan TNI AU tersebut terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, namun diperintahkan mendarat oleh TNI AU karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
“Pesawat Masih di Lanud Hang Nadim, akan diizinkan (meninggalkan RI) setelah FC dan FA terbit,” kata Marsma TNI Indan.
Marsma TNI Indan mengungkapkan bahwa ke-3 penumpang pesawat tersebut, yaitu MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew) saat ini masih berada di Batam.
BACA JUGA:Menteri BUMN Doakan Rayyanza, Erick Thohir: yang Penting Bisa Buka Lapangan Pekerjaan
TNI AU juga memberikan sanksi terhadap mereka berada di bawah wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).