Terdakwa Penembak Jatuh Malaysia Airlines MH17 Divonis Hukuman Seumur Hidup Oleh Pengadilan Belanda

Terdakwa Penembak Jatuh Malaysia Airlines MH17 Divonis Hukuman Seumur Hidup Oleh Pengadilan Belanda

Ilustrasi pesawat Malaysia Airlines MH17-instagram @gerdwusthoff-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Konflik antara Ukraina dan separatis pro-Rusia pada 2014 silam, berhasil menciptakan duka dan luka panjang dalam sejarah penerbangan Malaysia.

Pada 14 Juli 2014 pesawat Malaysia Airlines MH17 terbang di ketinggian jelajah di atas Ukraina Timur, perjalanan dari Amsterdam ke Kuala Lumpur, dihantam sebuah rudal anti pesawat. 

BACA JUGA:Terungkap! Ini Pandangan Ronaldo Terhadap Lionel Messi Saat Diwawancara Piers Morgan

BACA JUGA:Arus Deras Bikin Pemabuk yang Tercebur di Banjir Kanal Barat Belum Bisa Ditemukan

Akibatnya pesawat tersebut jatuh, meledak, dan hancur berkeping-keping di Hrabove, dekat Torez di Donetskm, Ukraina.

Dalam insiden memilukan ini, semua penumpang dan awak yang berjumlah 298 orang ada dalam pesawat dinyatakan meninggal. Yang tersisa hanyalah puing-puing pesawat yang berjatuhan di area seluas 50 Kilometer.

BACA JUGA:Resesi Mulai Melanda Inggris, Negaranya Pengeran William Bakal Naikan Pajak

BACA JUGA:CEO GoTo Umumkan PHK Besar-besaran, Janji Beri Kompensasi 1300 Karyawan Terdampak

Nah, pada hari Kamis 17 November 2022, Hakim Pengadilan Belanda melayangkan vonis seumur hidup terhadap dua pria warga Rusia dan seorang pria warga Ukraina yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan rudal yang membuat pesawat Malaysia Airlines MH17 jatuh. 

Secara in-absentia hukuman itu dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

Begitu hakim Hendrik Steenhuis melayangkan vonis tersebut, kelegaan tergambar jelas dari wajah para keluarga korban, yang mana dalam persidangan ini terdapat lebih dari 200 orang yang menyaksikan secara langsung. 

BACA JUGA:Induk Perusahaan Shoppe Lakukan PHK Besar-besaran, 7000 Karyawan Kena Pecat

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Tawas Ditukar Narkoba 5 Kg Hanya Candaan Teddy Minahasa ke Anggota

Para keluarga korban menyeka air mata saat vonis menghujani tiga pria di kursi persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads