“Crew juga masih berada di Batam, terkait sanksi itu kewenangan PPNS,” tambah Marsma TNI Indan.
Dari hasil pemeriksaan, penerbangan kemarin itu tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearance (FC) dan flight approval (FA).
Kemudian Lanud Hang Nadim, Batam, berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau barang-barang ilegal.
Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.