JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam perayaan Hari Raya Waisak, 5 napi dapat remisi tambahan di Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Senin 16 Mei 2022.
Hal tersebut diungkapka oleh Maulidi Hilal Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat bahwa 5 napi dapat remisi tambahan di Hari Raya Waisak 2022.
Selain 5 napi dapat remisi tambahan di Lapas Kelas IIA, puluhan napi di berbagai Lapas lain juga mendapatkan remisi tambahan.
"Untuk seluruh wilayah Jawa Barat remisi diberikan ke 62 orang, untuk Lapas Kelas IIA Kota Bekasi yang mendapatkan remisi hanya 5 orang dari 8 warga binaan yang beragama Budha dan semua sudah kita berikan," ungkap Maulidi Hilal.
Maulidi menambahkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan pada hari ini berjenis Remisi Kategori (RK) Satu.
Remisi Kategori Satu tersebut di mana napi yang menerima remisi nantinya ia akan mendapat pemotongan masa tahanan.
Selain RK satu ada juga RK dua artinya ketika mendapat remisi pada tangal itu langsung bebas dan pulang.
BACA JUGA:Pameran IPEX 2022, Mudahkan Akses Masyarakat Untuk Rumah Layak Huni dan Terjangkau
“Akan tetapi untuk Jawa Barat masih belum ada yang mendapat RK 2," jelas Maulidi.
Maulidi juga menambahkan bahwa seluruh hak warga binaan sudah diberikan oleh pihaknya tanpa ada biaya sepeserpun.
Selain itu Maulidi juga menghimbau jika terdapat pungutan biaya bisa melaporkan hal tersebut.
"Kewajiban seluruhnya sudah diberikan kepada warga binaan tanpa ada biaya, jadi jika ada yang mendengar seumpama di lapas Jawa Barat ada yang masih memungut biaya boleh dilaporkan dan kami akan catat namanya selama hal tersebut tidak fiktif," tegasnya.
BACA JUGA:Perusahaan Data Center Dapat Suplai Energi Hijau dari PLN
Dalam kunjunganya di Kota Bekasi pada hari ini, Maulidi juga memeriksa dan memantau langsung kondisi lapas di Kota Bekasi.