PPDB Madrasah Kemenag 2022-2023 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Pendaftarannya

Selasa 17-05-2022,07:00 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Bagi peserta dengan usia kurang 6 tahun dengan kecerdasan/bakat istimewa atau memiliki kesiapan belajar, dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog/guru sekolah/madrasah.

- Peserta pada tiga poin di atas tidak diperbolehkan untuk diseleksi dengan tes akademik atau tes baca, tulis, dan hitung.

C. Persyaratan Peserta Madrasah Tsanawiyah

Di bawah ini adalah persyaratan bagi calon peserta didik yang hendak mengikuti PPDB Madrasah untuk jenjang MTs kelas 7.

- Usia paling tinggi adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisir sesuai domisili.

- Mempunyai ijazah/STTB dari MI/SD/Paket A, atau pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Ula atau bentuk lain.

- Calon peserta didik baru dengan kebutuhan khusus dapat diterima di MTs inklusif tanpa adanya pertimbangan usia.

Peserta, baik WNI atau WNA, yang berasal dari luar negeri diwajibkan untuk memperoleh surat kesetaraan ijazah dari Kemenag atau Kemendikbud.

- Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing.

D. Persyaratan Peserta Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan

Di bawah ini adalah syarat menjadi peserta PPDB untuk jenjang MA/MAK.

- Peserta berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisir sesuai domisili.

- Peserta memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Paket B/program pendidikan kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tingkatan Wustho atau yang setara.

- Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada penyelenggaraan pendidikan inklusif tanpa pertimbangan usia.

- Bagi peserta, WNI dan WNA, yang berasal dari luar negeri yang mendaftar masuk kelas 10 wajib mendapatkan surat keterangan kesetaraan ijazah dan Kemenag atau Kemendikbud.

- Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing.

Kategori :