PPDB 2022 DKI dan Jawa Barat Tambah Zonasi Cegah Blank Spot, Pengajuan Akun Dapat Diperpanjang

Selasa 17-05-2022,20:45 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut terdapat penyempurnaan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi.

Pemprov DKI pada tingkatan persentase pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasilnya dapat lebih rata. Selain itu, dilakukan perluasan zona prioritas dua. 

Untuk bagi calon peserta didik yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Cara ini untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah.

Selain itu, dari sisi teknis, proses pengajuan akun dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran untuk mengurai lalu lintas sistem.

Sejalan dengan prinsip PPDB untuk kesetaraan, jenjang SMA, PPDB Bersama juga sudah menambah jenjang SMK untuk dapat memperluas cakupan peserta didik yang akan dibiayai uang pangkal dan SPP-nya selama tiga tahun.

Bekerjasama dengan 260 sekolah swasta dari jenjang SMA dan SMK, diharapkan PPDB Bersama akan mampu meringankan beban biaya sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Kebijakan ini sendiri, tambah Nahdiana, dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Ini pun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

 

Kategori :