1. Mengakses laman publik PPDB di https:/ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
Aktivasi PIN/Token CPDB/orangtua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivitasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan aktivitasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input nomor peserta.
3. Mengganti PIN/token dengan password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
BACA JUGA:Catat, Ini Syarat Lengkap PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah
Pemilihan sekolah tujuan CPDB/orangtua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan login dengan cara input nomor peserta dan password.
3. Memilih sekolah tujuan.
4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
BACA JUGA:Menang 2-1 dari Southampton, Liverpool Bayangi Man City dalam Perburan Gelar