Catat, Ini 5 Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMK di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Rabu 18-05-2022,08:41 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

1. Mengakses laman publik PPDB di https:/ppdb.jakarta.go.id

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan akun sesuai jenjang

3. Mengisi formulir secara daring

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

Aktivasi PIN/Token CPDB/orangtua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivitasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan aktivitasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input nomor peserta.

3. Mengganti PIN/token dengan password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

BACA JUGA:Catat, Ini Syarat Lengkap PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Pemilihan sekolah tujuan CPDB/orangtua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan login dengan cara input nomor peserta dan password.

3. Memilih sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

BACA JUGA:Menang 2-1 dari Southampton, Liverpool Bayangi Man City dalam Perburan Gelar

Kategori :