JAKARTA, DISWAY.ID-- Tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta 2022 (PPDB Jakarta 2022) sudah resmi dilaksanakan sejak Selasa 17 Mei 2022.
Dalam pelaksanaanya, tahapan PPDB Jakarta 2022 ini akan berlangsung selama 36 hari kerja yang dimulai dengan proses tahapan awal melalui pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022.
Nantinya, setelah pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk SMP, SMA dan SMK ini bisa melakukan pengajuan akun PPDB dan aktivasi akun PPDB.
BACA JUGA:18 Persen Calon Jemaah Haji Indonesia Terancam Tidak Diberangkatkan, Belum Divaksin Dosis Lengkap
Sedangkan pengajuan akun untuk pendaftaran PPDB Jakarta 2022 dilakukan secara online melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Kasubbag TU Sudin Pendidikan Wilayah II Ramelan mengatakan, proses pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 berlangsung hingga 14 Juni 2022.
"Jadi ini kan sistemnya baru sistem pra pendaftaran (PPDB Jakarta 2022), jadi untuk pendaftaran yang secara keseluruhannya itu belum dan pra pendaftaran ini di mulai dari tanggal 17 Mei sampai dengan 14 Juni nanti," jelas Ramelan yang juga merupakan Ketua Panitian PPDB Wilayah II.
Sesuai dengan informasi dari panitia PPDB Jakarta 2022 bahwa Pra pendaftaran ini dilakukan untuk siswa PPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA dan SMK.
BACA JUGA:Catat, Ini 4 Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMA di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah
Selain itu, proses ini juga ditujukan untuk siswa yang berdomisili di DKI Jakarta dengan syarat yaitu lulusan tahun 2020 dan 2021.
"Pra pendaftaran (PPDB Jakarta 2022) ini diperuntukan untuk peserta lulusan dua tahun sebelumnya," ujar Ramelan kepada Disway.id di Posko PPDB Wilayah II yang berlokasi di SMAN 78.
Tidak hanya itu, pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 juga dilakukan untuk asal satuan pendidikan sekolah asing seperti pesantren.
"Terus berikutnya untuk yang sekolah macam pesantren. Nah jadi untuk sistem pra pendaftaran ini diperuntukan seperti itu," lanjutnya.
BACA JUGA:Asal Usul Gelar Haji dan Hajjah Setelah Menjalankan Rukun Islam ke-5 di Indonesia
Kemudian pra pendaftaran dari PPDB DKI Jakarta ini hanya boleh dilakukan oleh CPDB yang domisili Kartu Keluarga (KK) di Jakarta.