Terkait proses pengajuan akun, Nahdiana memastikan juga dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran berlangsung.
"Hal itu dilakukan guna mengurai traffic system," imbuhnya.
Sementara itu, PPDB juga telah menambah jenjang SMK untuk memperluas cakupan peserta didik yang akan dibiayai uang pangkal dan SPP-nya selama tiga tahun.
BACA JUGA:Tukang Mie Ayam Tewas Tersambar Petir di Gerbang Perumahan Tangerang
"Kebijakan itu dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru," jelasnya.
Selain pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, lanjut Nahdiana, PPDB juga dilaksanakan untuk satuan PAUD.
"Proses penerimaan itu juga dilaksanakan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sekolah Luar Biasa (SLB)," pungkasnya. (Intan Afrida Rafni)