JAKARTA, DISWAY.ID- Adanya kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 tidak mewajibkan bagi calon jemaah tertunda keberangkatannya dan sudah melunasi di tahun 2020 menambah biaya selisih pelunasan Bipih lagi.
Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009.
Bipih 2022 yang ditetapkan Pemerintah bersama DPR ini naik sekira Rp 4, 6 juta dari Bipih tahun 2020 atau tahun pertama bencana pandemi Covid-19 yakni sebesar Rp 35,2 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009.
“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah. Serta biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” katanya setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis 14 April 2022.
Menag Gus Yaqut menjelaskan, komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
BACA JUGA: Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 39,8 Juta per Jamaah, Seperti Apa Hitungannya?
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
“Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022,” katanya, mengutip Radar Banten Kamis 14 April 2022.
Gus Yaqut menegaskan, meskipun terdapat selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
“Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account,” katanya.
Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan.
Hal tersebut sudah dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account.