Lebih lanjut, Yusril juga mengapresiasi tindakan cepat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat mereka mengontak langsung pihak Imigrasi Singapura.
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM langsung bergerak cepat meminta penjelasan terhadap penolakan UAS.
"Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS," tandasnya.