Seorang budak atau hamba sahaya tidak wajib menjalankan ibadah haji.
Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ بِهِ أَهْلُهُ ثُمَّ أُعْتِقَ فَعَلَيْهِ الْحَجُّ
“Hamba sahaya mana saja yang dihajikan oleh keluarganya kemudian dimerdekakan maka wajib baginya melakukan haji” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad Sohih)
BACA JUGA:Pringsewu Luncurkan Al Quran Terjemahan Bahasa Lampung
5. Mampu
Seseorang yang memiliki kemampuan badan dan harta sekaligus, maka wajib menjalankan haji.
Orang yang mampu fisiknya dan tidak mampu hartanya, dirinya tidak diwajibkan untuk menjalankan ibdah haji.
Sedangkan orang yang mampu hartanya, tetapi tidak mampu fisiknya, maka tidak diwajibkan untuk berhaji sampai mampu baik fisik maupun hartanya.
Allah berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلً
“Dan kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana” (QS. Ali Imran: 97)
BACA JUGA:2.300 Lowongan Magang di BUMN Dibuka, Erick Thohir Tak Ingin Kehilangan Momen
Apabila seseorang mamu hartanya, tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus misal karena tua renta atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya, maka dirinya mewakilkan hajinya kepada orang lain.
Dari Abu Rojin al Uqoili RA datang kepada Nabi SAW seraya berkata: Ya Rasulullah sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa bepergian, maka Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda “Berhajilah untuk Bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu” (HR. Abu Dawud , Attirmizi, An nasai dan Ibnu Majah, Sohih)
Apabila 5 syarat wajib haji tersebut terpenuhi, seseorang diwajibkan menjalankan ibadah haji bersegera.