Pegang Bokong Perempuan 55 Tahun Sedang Tidur, Pria Ini Diancam Penjara 7 Tahun

Senin 23-05-2022,21:34 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAYAPURA, DISWAY.ID-Pelaku  Pencabulan, Seorang pria berinisial EW (27) diserahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin 23 Mei 2022.

EW diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. EW melakukan pencabulan dengan memegang pantat seorang perempuan usia 55 tahun saat  sedang tidur. Peristiwa ini terjadi pada 21 Januari 2022 pukul 03.00 WIT.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling mengatakan penyerahan EW karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

"EW diketahui melakukan tindak pidana Pencabulan pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 wit saat korban sedang tertidur, dimana pelaku memegang pantat korban," kata Handry.

BACA JUGA:Ibu Baca Chat WhatsApp Anak, Kasus Pencabulan Terungkap

Lebih lanjut Handry menjelaskan, merasakan ada yang memegang pantatnya lalu korban terbangun dan membuka mata kemudian melihat pelaku berada di dalam kamar dengan spontan korban berteriak meminta tolong lalu pelaku beranjak dari tempat tidur langsung pelaku melarikan diri.

"Atas perbuatannya tersebut, EW disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," tegasnya, mengutip keterangan tertulis Humas Polri, Senin 23 Mei 2022.

BACA JUGA:Cium Tangan Tersangka Pencabulan, Kasat Reskrim Polres Muna Ucapkan Permohonan Maaf Ini

Ia menambahkan, pelaku EW diserahkan bersama barang bukti berupa pakaian korban ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Tersangka oleh Penyidik, Jaksa dan Pelaku.

EW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 130 /I/ 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 22 Januari 2022 atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban seorang perempuan berusia 55 tahun.

Kategori :