“Terhadap kejanggalan-kejanggalan. Kami duga kuat ini bukan bundir. Kami melakukan langkah-langkah penyidikan dan terungkap dalam waktu empat hari,” jelas Aldi.
Menurut Aldi, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Periksa saksi-saksi yang melihat diduga pelaku, menyita barang bukti dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan pra rekonstruksi.
BACA JUGA:Mobil Multiguna Karya Anak Negeri Tampil di Rumah Resiliensi Indonesia
Autopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati dan RSUD Karawang.
Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Ini Juga Tayang di Radar Cirebon dengan Judul: Sadis! Pria Ini Gantung Jasad Bocah di Jembatan Tol, Korban Masih Kerabatnya