“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.
*Berita Ini Juga Tayang di Radar Cirebon dengan Judul: Pelajar SMK Sering Begituan dengan Janda, Sekarang Depresi, Ibunya Pulang dari Malaysia