Kerap Layani Nafsu Seorang Janda, Pemuda Ini Alami Depresi Berat di Rumah Sakit Nunukan

Selasa 24-05-2022,11:43 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Mentari mengaku kalau dirinya menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak Febuari lalu.

Perkenalan keduanya bermula dari chatting-an lewat media sosial tiktok. Hingga akhirnya, keduanya berpacaran dan berulang-ulang kali melakukan perbuatan terlarang.

Pelaku menjelaskan keperjakaan korban telah dia renggut saat kencan pertama pada Febuari lalu.

BACA JUGA:Glazer Siapkan Dana Besar Buat Dukung Ten Hag

Sejak saat itu, keduanya kerap bertemu dan melakukan hubungan begituan. Mentari mengatakan hal itu dilakukan suka sama suka.

“Korban ini tinggalnya di asrama sekolah, biasanya kalau korban keluar minta izinnya mau ke rumah ibadah, padahal bertemu dengan pelaku di rumah sewa,” ucap Ipda Martha.

Diketahui kalau Mentari adalah perempuan 42 tahun yang sudah lama menjanda.

Kepada penyidik, Mentari dengan tegas membantah tudingan keluarga korban yang menyebutnya sebagai mantan PSK.

BACA JUGA:10 Oknum Anggota TNI Terseret Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

“Pelaku juga membantah memberikan obat kuat kepada kepada korban. Pelaku juga bukan bekas PSK,” ujar Martha.

Namun, pelaku mengakui telah berhubungan layaknya suami-istri dengan korban.

Untuk mengungkap perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak sekolah dan perwakilan Dinas Sosial.

Penyidik juga berkoordinasi dengan dokter spesialis anak, kulit dan kelamin serta spesialis kejiwaan.

BACA JUGA:Arab Saudi Larang Warganya Masuk Indonesia, Dokter Andi: Tetap Hati-hati...

“Hingga saat ini korban masih belum bisa kami mintai keterangan karena masih dalam penanganan di rumah sakit. Kami berikan tiga penanganan, mulai dari kejiwaan, dokter anak hingga dokter spesialis kelamin,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Mentari dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kategori :