8. Telah menyerahkan LHKPN
9. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
10. Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi jabatan yang ditetapkan
11. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait penyidikan secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun, yang dibuktikan dengan melampirkan SK Jabatan.
Di samping itu, pelamar juga harus memenuhi standar yang telah ditentukan panitia rekrutmen untuk bisa mengisi formasi tersebut.
Berikut ini informasi lebih lanjut.
1. Standar Kompetensi Manajerial
a. Integritas;
b. Kerjasama;
c. Komunikasi;
d. Orintasi Pada Hasil;
e. Pelayanan Publik;
f. Pengembanan Diri dan Orang Lain;
g. Mengelola Perubahan;
h. Pengambil Keputusan;
2. Standar Kompetensi Teknis/Bidang