a. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan obat dan makanan;
b. Mampu menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan khususnya penindakan Obat dan Makanan;
c. Mempunyai kapasitas koordinasi pelaksanaan tugas dan pembinaan dalam dukungan administrasi dan penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi Kedeputian Bidang Penindakan;
d. Memiliki komunikasi dan pengembangan jejaring untuk efektivitas pelaksanaan tugas Kedeputian Bidang Penindakan;
e. Mampu membangun dan mengkoordinasikan teknis Sistem Penindakan bidang Obat dan Makanan.
3. Standar Kompetensi Sosial Kultural
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 38 tahun 2017: Perekat bangsa: Wakil pemerintah untuk membangun hubungan sosial psikologis.
Bagi yang berminat, berkas administrasi dapat disampaikan dalam bentuk softcopy (format pdf) melalui email ke subpkjsbpom@gmail.com, berkas ditujukan kepada: Panitia Seleksi Terbuka Badan Pengawas Obat dan Makanan Biro SDM.
BACA JUGA:WHO: Cacar Monyet Tak Butuh Vaksin Massal
Adapun berkas tersebut terdiri dari:
a. Softcopy Surat lamaran bermaterai Rp 10.000 dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar;
b. Softcopy Daftar Riwayat Hidup (format terlampir pada Lampiran-3)
c. Softcopy KTP
d. Softcopy ijazah
e. Softcopy Keputusan kenaikan pangkat terakhir
f. Softcopy Keputusan pengangkatan dalam jabatan yang pernah diduduki sejak diangkat sebagai PNS;