JAKARTA, DISWAY.ID -- Kebijakan soal peralihan penggunaan pelat nomor kendaraan dari warna hitam ke warna putih telah ditetapkan mulai tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus bahwa pelat warna putih secara bertahap akan diberlakukan.
Tahapan peralihan penggunaan pelat putih untuk semua kendaraan ini, yakni bertepatan dengan jadwal penggantian pelat baru atau masa berlaku dalam lima tahunan.
BACA JUGA:BPOM Buka Lowongan Kerja Seleksi Piminan Eselon I
Yusri menuturkan, pelat putih ini untuk memudahkan sistem Electronic Traffic Light Enforcement (ETLE) dapat mengenali nomor kendaraan.
Tujuannya, agar server yang dimiliki kepolisian dapat membaca pelat nomor kendaraan dengan cepat ketika melakukan penindakan pelanggaran.
Selain itu, dengan pelat berlatar putih visual kamera akan dengan mudah membaca nomor kendaraan.
BACA JUGA:Menag Bawa Kabar yang Bikin Calon Jemaah Haji Bisa Tidur Nyenyak
Pelat Putih Tak Tersedia Secara Online
Yusri Yunus menegaskan kepada masyarakat, pelat putih ini tak akan tersedia secara online alias tidak dijual secara bebas.
Pelat putih hanya dikeluarkan langsung oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sesuai dengan masa berlaku nomor pelat kendaraan.
Ia mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan modus penjualan pelat putih secara onlien.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Senin 23 Mei 2022.
Punya Spesifikasi Khusus