JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.
Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM sebelumnya, kondisi laju kasus pandemi Covid-19 menunjukkan hasil yang kian membaik.
BACA JUGA:Masalah Data Pemilih Pemilu 2024 Dibahas, KPU dan Kemendagri Cari Solusi
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Mei 2022.
Kondisi yang semakin baik tersebut memang terlihat pada perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level PPKM. Untuk wilayah Jawa-Bali misalnya, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan, dari semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Sementara jumlah daerah yang berada di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah, serta tidak ada daerah di Level 4.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga mengalami kondisi serupa, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1, dari semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, dari semula 276 daerah menjadi 196 daerah. Penurunan juga dialami oleh daerah yang berada di Level 3, dari semula 22 daerah menjadi 20 daerah.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal 2 Kata
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” terang Safrizal.
Selain itu, Safrizal juga menjelaskan, khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari. Bagi daerah yang berada di Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Sedangkan daerah yang berada di Level 2, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas sebanyak 75 persen. Sementara daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.
Di lain sisi, meski laju pandemi terus membaik, Safrizal tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19.
BACA JUGA:Mulai Besok ASN WFH, Tito Karnavian: Kemendagri Dukung Saran Kapolri dan Menteri PANRB
“Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada. Pemerintah daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati,” pungkasnya.