Blokir Celah Kecurangan Haji, Kemenhaj dan Kemendagri Padukan Data Dukcapil dan Siskohat
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri, Kemenhaj, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.-Dok/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memadankan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi celah atau modus kecurangan bagi oknum yang ingin mempercepat keberangkatan haji dengan cara-cara tidak sah.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa integrasi data ini merupakan kunci untuk menutup segala bentuk manipulasi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Ia menyampaikan hal tersebut usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri, Kemenhaj, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
BACA JUGA: Rincian Biaya Pelunasan Haji 2027 Wajib Diketahui Jemaah, Ada Subsidi Rp3 Juta
"Saya yakin, saya percaya kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya, permainan-permainan, akal-akalan agar bisa berangkat lebih cepat," ujar Menhaj Irfan dengan tegas.
Menhaj Irfan kemudian membeberkan sejumlah modus kecurangan yang pernah terdeteksi. Salah satu yang paling menonjol adalah manipulasi data usia.
Ia mencontohkan adanya jamaah yang usianya sebenarnya masih 50 tahun, namun diubah menjadi hampir 70 tahun. Tujuannya jelas, yakni untuk mendapatkan dua keuntungan sekaligus.
"Keuntungan pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji," jelasnya.
BACA JUGA: Kabar Baik! BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027
Selain manipulasi usia, lanjut Menhaj, terdapat pula praktik curang berupa penggantian keberangkatan calon jamaah haji yang telah meninggal dunia. Dalam aturan, kursi jamaah yang wafat memang dapat digantikan oleh ahli warisnya. Namun, celah inilah yang sering dimainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Orang yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya, anaknya, dan di sini lah permainan bagaimana orang yang meninggal itu, yang bukan anaknya menjadi anaknya," ungkap Menhaj.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenhaj menggandeng Kemendagri untuk mengintegrasikan data Siskohat dengan data Dukcapil. Melalui pemadanan ini, pemerintah dapat memastikan seluruh informasi identitas, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, hingga status ahli waris, selaras dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menhaj memastikan bahwa proses sinkronisasi ini bersifat administratif dan tidak akan mengubah atau menggeser nomor antrean (nomor porsi) maupun estimasi tahun keberangkatan jamaah yang sudah ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: