BEKASI, DISWAY.ID -- Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, resmi menetapkan tersangka terhadap pria berinisial AY(25) pelaku pembunuhan calon kaka ipar berinisial MYS (32) di Bintara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira tersangka dengan tega membacok korban dikarenakan tidak terima ditegur untuk tidak merokok di dalam rumah.
"Hari sabtu sekitar pukul 23.00 WIB pelaku datang ke rumah untuk berpacaran ke ANA (Pacar Pelaku), saat itu tersangka di tegur oleh korban kaka ipar pacarnya karena merokok dalam rumah," ungkap Kompol Ivan dalam keterangan resmi, Selasa 24 Mei 2022.
BACA JUGA:Biar Gak Cepat Lelah Motoran, Pastikan Lakukan 4 Tips dari Yamaha Riding Academy
Saat itu korban menegur tersangka dengan nada yang kasar, tersangka pun langsung pulang dari rumah pukul 24.00 WIB dan langsung pulang ke gudang tempat pelaku bekerja yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya.
"Hari Minggu Jam 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban sudah membawa celurit ingin bertemu untuk menanyakan mengenai teguran namun tersangka tidak bertemu karena sedang bekerja," jelasnya.
Dikarenakan rasa penasaran, tersangka kembali datang ke rumah korban pada pukul 20.00 WIB, saat itu ia juga sudah membawa celurit dan keukeuh ingin bertemu korban.
"Setelah pelaku bertemu dengan korban, pelaku menanyakan apa maksud korban berkata kasar, selanjutnya terjadi cek - Cok, korban memukul pelaku dengan tangan kosong ke bagian pelipis sebelah kiri," terangnya.
BACA JUGA:Mengerikan! Belasan Siswa SD Tewas Diberondong Senjata di Texas
Kompol Ivan menlanjutkan, tersangka lari dari lokasi namun kembali dipukul oleh korban, momen tersebutlah yang membuat tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam celurit.
"Pelaku mengeluarkan celurit dan langsung membacok korban dibagian kepala, lengan kanan, pinggang sebelah kiri, selanjutnya pelaku melarikan diri namun tetap berhasil ditangkap," ungkapnya.
Dalam peristiwa tersebut jajaran kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang ia gunakan beserta dua pakaian milik korban dan juga tersangka.
BACA JUGA:Alvin Faiz Akan Punya Anak Lagi, Henny Rahman: Masya Allah, Bener-bener Kado Terindah
Atas dasar kasus itu tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.