Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
4. Efektif untuk ETLE
Menurut Taslim, tujuan pergantian warna pelat nomor ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.