JAKARTA, DISWAY.ID-Dinas Perhubungan DKI Jakarta perluas aturan ganjil genap dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.
Ganjil Genap (Gage) diketahui akan diberlakukan di 25 ruas jalan DKI Jakarta akan berlaku mulai Senin 30 Mei 2022.
Adapun jadwal Gage Dishub DKI Jakarta sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 ;Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00.
BACA JUGA:Jawa Tengah Tujuan Mudik Terbesar Hingga 21,3 Juta Orang, Dishub Ungkap Kesiapannya
Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BACA JUGA:Jakarta Hajatan Meriahkan Jelang HUT ke-495, Beragam Bazar dari 20 UMKM Dilibatkan
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan M.T. Haryono;
- Jalan H.R. Rasuna Said;
- Jalan D.I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
- Jalan Pramuka;
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat; Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan,Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan St. Senen; dan
- Jalan Gunung Sahari