JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam sidang korupsi yang digelar Rabu 25 Mei 2022, selain Alex Noerdin, Muddai Madang juga dituntut 20 tahun penjara dijerat 3 pasal sekaligus.
Muddai Madang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tiga perkara yakni, dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan Jual Beli Gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Selain itu juga tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga , Muddai Madang juga dituntut 20 tahun penjara penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
BACA JUGA:Parah! Geng Motor Gunakan Serbuk Kratom Buat Mabuk, Tanaman Herbal Dengan Efek Mematikan
Dilansir dari sumeks.co, mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tersebut dijerat dua pasal sekaligus untuk dua perkara oleh penuntut umum Kejagung RI dengan kasus Korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Muddai Madang yang juga di kenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.
Selain itu, JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.
Tidak hanya itu, JPU Kejagung RI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang.
BACA JUGA:Ahli ITB Ragukan Nikuba Si Alat Konversi Air Menjadi BBM, Karena Hal-Hal Ini
Pidana tambahan tersebut berupa mengganti kerugian sebesar Rp 2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita. Jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara,” urai JPU Kejagung RI dalam pembacaan dakwaan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidana maksimal yang menjeratnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Muddai Madang melalui tim penasihat hukum diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan. (fdl)