JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan sistem Ganjil Genap atau Gage di 25 ruas jalan ibu kota mulai 6 Juni 2022 mendatang.
“Untuk gage telah dilaksanakan rapat persiapan reaktivasi implementasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Syafrin Liputo mengatakan, untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan.
Pertama, mulai hari ini (Rabu 25 Mei 2022) , dari jajaran Dishub akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat hingga 5 Juni.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2019,” katanya, mengutip Korlantas Polri Kamis 26 Mei 2022.
BACA JUGA:Berkonsep Walking Tour, Pemprov DKI Gelar Tur Wisata Religi 23 April 2022
Dia menjelaskan, alasan 25 ruas jalan yang diterapkan gage di Jakarta.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang hanya 13 ruas jalanan yang diterapkan gage.
“Beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat,” katanya.
Menurutnya,pada saat penerapan gage di antaranya berlaku di kawasan central bisnis Jakarta seperti kawasan SCBD atau kawasan alternatif Sudirman-Tamrin.
Ia menambahkam, setelah libur lebaran terjadi peningkatan volume lalu lintas hampir merata di seluruh ruas jalan Jakarta.
BACA JUGA:Smart Change Program Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dan Berlin, Percepat Proses Inovasi Smart City
Maka itu, penambahan ruas ganjil genap di Jakarta sudah tepat untuk dilaksanakan.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan