Teguh Setyabudi Dorong Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah: Lebih Transparan

Teguh Setyabudi Dorong Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah: Lebih Transparan

Teguh Setyabudi Dorong Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah: Lebih Transparan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mendorong perbaikan tata kelola pendapatan daerah agar lebih transparan.

Hal ini dikatakan Teguh saat menghadiri kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025.

BACA JUGA:Teguh Setyabudi Launching Logo Baru Taman Margasatwa Ragunan Bernama 'Elbo'

BACA JUGA:Antisipasi Virus HMPV Masuk Jakarta, Teguh Setyabudi Perintahkan Ini ke Dinkes

"Bagaimana tata kelola pendapatan daerah yang harusnya kita bisa lakukan lebih baik lagi. Membangun sistem tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan berkeadilan dan berkelanjutan," ujar Teguh dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, untuk menunjang peningkatan pengelolaan pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:Teguh Setyabudi Beri Nama Baby Jerapah Rajaka, Artinya Ragunan Jakarta

BACA JUGA:Mampu Kumpulkan Eks Gubernur DKI Saat JakASA, Teguh Setyabudi Panen Pujian

Hal ini juga bertujuan meningkatkan realisasi salah satu komponen pendapatan daerah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011.

Kebijakan insentif fiskal juga ditetapkan dalam Pergub Nomor 112 Tahun 2011, Pergub Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampal dengan Nilal Tertentu (Rp2 miliar), dan Pergub Nomor 34 Tahun 2022 terkait e-BPHTB.

"Lalu, kita juga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Waris dan Hibah sebesar Rp1 miliar dan selain Waris dan Hibah Wasiat sebesar Rp250 juta," tambahnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi Tuai Pujian Hadirkan Enam Mantan Gubernur di Penghujung Tahun 2024

BACA JUGA:Semai 8.000 Kilogram NaCl, Teguh Setyabudi Klaim Modifikasi Cuaca di Jakarta Berhasil

Teguh berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads