Pemprov DKI Pastikan Penetapan Dewan Kota/Kabupaten 2024-2029 Sesuai Perda dan Pergub

Pemprov DKI Pastikan Penetapan Dewan Kota/Kabupaten 2024-2029 Sesuai Perda dan Pergub

Penyelenggaraan pemilihan Dewan Kota/Kabupaten sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013.--Pemprov DKI

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penetapan Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta Fredy Setiawan menjamin penyelenggaraan pemilihan Dewan Kota/Kabupaten sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013.

BACA JUGA:Pemprov DKI Siapkan 17 Titik Satuan Gizi untuk Layani Makan Bergizi Gratis

Fredy menjelaskan, pemilihan anggota Dewan Kota/Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK).

"Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas," jelas Fredy melalui keterangan tertulis pada Selasa, 7 Desember 2025.

Nama-nama anggota Dewan Kota/Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh masing-masing Wali Kota kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

"Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” tambah Fredy.

BACA JUGA:Antisipasi Hujan Lebat Saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca

Adapun pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dimaksudkan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tujuannya untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Panen Raya Serentak, Pemprov DKI Hasilkan 124,6 Ton Komoditi dari 240 Urban Farming

Dewan Kota/Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads