Syarat Produsen Boleh Ekspor CPO, Penuhi Dulu Kewajiban Ini...

Jumat 27-05-2022,07:43 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Lutfi menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

BACA JUGA:Rumor Greysia Polii Pensiun Usai Tolak Ikut Kejuaraan Dunia BWF 2022 di Tokyo

Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. 

Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan(NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” pungkanya.

Kategori :