Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Tangsel Ditangkap, Komplotannya Masih DPO

Senin 30-05-2022,13:38 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Adapun pasal yang berlaku pada kasus tersebut adalah Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. 

"Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. 

Kategori :