JAKARTA, DISWAY.ID – RG dosen Universitas Sriwijaya pelecehan seksual pada mahasiswi divonis maksimal oleh majelis hakim.
Vonis terhadap RG dosen Universitas Sriwijaya ini diterimanya dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 30 Mei.
Majelis hakim mengatakan bahwa RG dosen Universitas Sriwijaya melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi terbukti melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Pornografi.
BACA JUGA:Infinix Note 12, Smartphone Multitasking Hanya Rp 2 Jutaan, Chipset Octa Core 64-bit
Akibat pelanggran tersebut, RG dosen Universitas Sriwijaya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dilansir dari sumeks.co, menanggapi hal tersebut, Sayuti Rambang SH, kuasa hukum korban mahasiswi mengaku sepakat dan cukup puas dengan vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Kami menilai bahwa sudah sepantasnya beliau mendapatkan hukuman seperti itu.
“Seperti dikatakan hakim bahwa perbuatan terdakwa sebagai dosen tidak mencerminkan seorang panutan dan mencoreng nama baik Unversitas,” kata Sayuti.
Disinggung mengenai banding yang bakal dijatuhkan oleh terdakwa RG , Sayuti Rambang menjawab adalah hak seorang terdakwa jika tidak menerima vonis pidana yang dijatuhkan pada tingkat pengadilan pertama.
Sayuti juga menambahkan bahwa vonis hari ini yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa dan dapat menjadi contoh bagi mahasiswi lainnya jika terjadi tindak pidana seperti ini bisa langsung melaporkan
“Tindakan seperti itu bisa dipidana,” ujar Sayuti.
Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri yang hadir di persidangan mengatakan dari vonis tersebut.
BACA JUGA:Bantah Isu Ada Anak Titipan Gantikan Calon Siswa Bintara, Polri Beberkan Mekanismenya
Ini merupakan langkah awal membersihkan dunia pendidikan dari perbuatan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum dosen dan berharap agar tidak terjadi lagi kasus yang mencoreng nama baik Unsri sendiri.