JAKARTA, DISWAY.ID -- Pegiat media sosial Adam Deni resmi dituntut Jaksa Pengadilan Umum (JPU) 8 tahun penjara usai terjerat kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Dalam kasus ini Adam Deni tak sendirian, seorang perempuan bernama Ni Made Dwita juga terlibat dan telah diamankan dalam kasus yang menyeret Ahmad Sahroni.
Keduanya, baik Adam Deni dan Ni Made Dwita dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun penjara, yang disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.
BACA JUGA:Ketegaran Hati Ridwan Kamil Menunggu Eril untuk Kembali, Permadi Arya: Mukzizat Adalah Milik Allah
Keduanya juga mendapat denda sebesar Rp 1 miliar atau penambahan masa hukuman penjara hingga lima bulan.
Dalam penyampaiannya, JPU telah menjatuhkan terdakwa atas bukti-bukti kuat, di mana Adam Deni secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau perpindahan dokumen secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahananm," terang JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa.
BACA JUGA:Ananda Eril, Pulanglah, Ayah dan Ibu Merindukanmu
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," lanjut Jaksa, dilansir dari berbagai sumber.