Nasib! Ini Hasil Putusan Sidang MKD DPR terkait Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya

Nasib! Ini Hasil Putusan Sidang MKD DPR terkait Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya

Lima anggota DPR nonaktif periode 2024–2029 dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif periode 2024–2029 dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).

Sidang ini menjadi babak akhir dari rangkaian pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik imbas demonstrasi besar Agustus lalu yang menyeret sejumlah nama populer di Senayan.

Lima anggota dewan yang hadir dalam sidang yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir. Mereka tampak hadir langsung mendengarkan pembacaan amar putusan di ruang sidang MKD.

BACA JUGA:BREAKING! MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tak Bersalah

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, yang membacakan satu per satu keputusan terhadap para teradu.

Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggota DPR karena terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan Teradu 5, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Adang di hadapan peserta sidang.

Sementara Nafa Urbach, yang dinilai melanggar etika anggota dewan, dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” tambah Adang.

Sedangkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio juga dinyatakan melanggar kode etik DPR dan dijatuhi hukuman nonaktif empat bulan.

BACA JUGA:Reaksi Gibran Saat Tahu Budi Arie Ingin Gabung Gerindra: Relawan Harus Menginduk ke Presiden

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat nonaktif selama empat bulan,” tegasnya.

Dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), justru dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.

“Saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ucap Adang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads