BREAKING! MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tak Bersalah
Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR telah selesai menyidangkan lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik.--TV Parlemen
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR telah selesai menyidangkan lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik.
Kelima anggota DPR itu adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
Kelima anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang MKD DPR.
BACA JUGA:Sidang MKD DPR: Sahroni Soal Ucapan Tak Pantas, Adies Kadir terkait Pernyataan Menyesatkan
Mereka turut mendengarkan putusan sidang MKD DPR. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan di sidang MKD, Rabu, 5 November 2025.
BACA JUGA:MKD Bacakan Nasib Adies Kadir, Ahmad Sahroni, hingga Uya Kuya Hari Ini
Berikut saksi anggota DPR RI itu:
1. Nafa Urbach diberikan sanksi nonaktif 3 bulan
2. Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi nonaktifkan 4 bulan.
3. Ahmad Sahroni diberiman sanksi nonaktif 6 bulan.
4. Surya utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
5. Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: