Nasib! Ini Hasil Putusan Sidang MKD DPR terkait Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya
Lima anggota DPR nonaktif periode 2024–2029 dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).-tangkapan layar-
Untuk Uya Kuya, MKD juga menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang ditemukan, sehingga ia resmi diaktifkan kembali.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tutur Adang.
BACA JUGA:Reaksi Gibran Saat Tahu Budi Arie Ingin Gabung Gerindra: Relawan Harus Menginduk ke Presiden
Kasus ini berawal dari kontroversi sejumlah anggota DPR yang membela kenaikan tunjangan perumahan di tengah kondisi ekonomi sulit.
Selain itu, Eko Patrio dan Uya Kuya menuai kritik akibat pernyataannya soal “anggota DPR gemar joget” yang dianggap tidak sensitif terhadap publik.
Sementara Ahmad Sahroni mendapat kecaman setelah melontarkan ucapan kasar terhadap masyarakat yang mengkritik DPR. Kontroversi inilah yang kemudian mendorong MKD menggelar sidang etik secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: