Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Faktor-faktor Pemberat Hukuman Sang Penggiat Medsos

Selasa 31-05-2022,11:34 WIB
Editor : Dimas

JPU menerangkan, ada beberapa faktor soal alasan pemberatan hukuman terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita.

Disebutkan tak ada penyesalan dari pihak terdakwa Adam Deni terkait kasus ilegal akses dokumen Ahmad Sahroni.

JPU juga menyampaikan, sikap Adam Deni dan Ni Made Dwita dalam beberapa kali persidangan juga menjadi faktor pemberatan hukuman keduanya.

BACA JUGA:Demi Kemudahan Orang Tua Murid, Posko Pelayanan PPDB Wilayah II Jakarta Barat Akan Sediakan Laptop

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," terang Jaksa.

Tak berhenti sampai di situ, Adam Deni juga kerap berbelit-belit dalam penyampian keterangannya selama proses persidangan.

Namun Jaksa menyebut, ada keringanan hukuman karena Adam Deni dan Ni Made Dwita belum pernah dihukum dalam perkara apapun.

JPU menilai Adam Deni dan Ni Made Dwita terbukti bersalah karena langgar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :