Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Faktor-faktor Pemberat Hukuman Sang Penggiat Medsos

Selasa 31-05-2022,11:34 WIB
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaksa Pengadilan Umum (JPU) telah menuntut pegiat media sosial, Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan hukuman 8 tahun penjara, buntut dari laporan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas kasus ilegal akses dokumen yang menyeretnya namanya beberapa waktu silam.

Ahmad Sahroni dituduh telah melakukan penggelapan dan korupsi atas produk jual beli, yakni sepeda Brompton.

BACA JUGA:Salip 12 Negara Lain, Pariwisata Indonesia Peringkat 32 Dunia

Menurut Ahmad Sahroni, saat bercerita di Podcast Deddy Corbuzier, bahwa bukti transaksi jual beli sepeda asal Inggris tersebut telah dipalsukan, seolah-olah Crazy Rich Tanjung Priuk ini melakukan penggelapan barang mewah.

Kronologi singkatnya, bukti transaksi Ahamad Sahroni dengan Ni Made Dwita tersebut disebar ke Adam Deni.

Lalu Adam Deni ternyata diduga melakukan rekayasa data atau dokumen tersebut menjadi konsumsi publik, seolah Ahmad Sahroni menyelundupkan barang mewah itu.

Tak berselang lama Adam Deni ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus ilegal akses dokumen milik Ahmad Sahroni itu.

BACA JUGA:Nabila Ishma Sangat Rindu dengan Eril, Janji Akan Selalu Menjaganya Dalam Doa

Setelah beberapa kali menjalani persidangan, pada Senin, 30 Mei 2022, Adam Deni resmi dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun penjara atas kasus tersebut.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahananm," terang JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Kedua terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita juga didenda dengan uang senilai Rp 1 miliar atau kurangan tambahan selama lima bulan.

BACA JUGA:Perang Hebat Rusia dan Ukraina Pecah di Wilayah Severodonetsk, Wilayah Donbas Nyaris Jatuh!

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," lanjut Jaksa, dilansir dari berbagai sumber.

Kategori :