“Pelaku sudah kita amankan, dan kini tengah diperiksa penyidik. Atas laporan kakek korban, terkait persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban,” tukas Jai, sapaan akrabnyanya, Jumat 27 Mei 2022.
Sebutnya, pelaku dijerat kasus tindak pidana Pasal 81 UU RI NO 35/ 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
“Terancam, 15 tahun penjara akibat perbuatan telah dilakukannya terhadap anak sendiri. Apalagi, ada ancaman terhadap korbannya,” pungkasnya.