Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.
"Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Averouce, Jumat 27 Mei 2022.
Dia mengungkapkan, bahwa hari ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer.
Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.
Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.
BACA JUGA:Beredar Kabar WNA Dibuatkan e-KTP Untuk Pemilu 2024, Kemendagri Beri Penjelasan
"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya.
Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
SE KemenPAN-RB ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(Artikel ini telah tayang di bantenraya.com dengan judul Semakin Menyedihkan, 2023 Honorer akan Dihilangkan dan Diganti Outsourcing)