Beredar Kabar WNA Dibuatkan e-KTP Untuk Pemilu 2024, Kemendagri Beri Penjelasan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Salah satunya terkait pencantuman nama di KTP yang disarankan menggunakan dua suku. Foto : dok fin--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bereaksi adanya kabar Warga Negara Asing (WNA) dibuatkan e-KTP untuk kepentingan Pemilu 2024.
Kabar tersebut tengah ramai di jagat maya yang ditengarai bermula melalui broadcast, di mana disebutkan WNA TKA Tiongkok dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk Pemilu 2024.
Dalam broadcast itu, juga tertulis ajakan untuk membangun gerakan anti TKA hingga memboikot Pemilu 2024.
BACA JUGA:Kata Kemlu Soal Indomie Goreng yang Ditemukan Pasukan Rusia di Markas Tentara Ukraina
Masih dalam pesan berantai tersebut, ada dugaan keterlibatan Dukcapil Kemendagri dalam pembuatan KTP palsu untuk WNA.
Direktur Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh langsung beri penjelasan.
Dirinya membantah informasi yang beredar di media sosial tersebut.
Adanya WNA asal Tiongkok yang dibuatkan e-KTP untuk kepentingan Pemilu 2024, menurut Zudan, tidaklah benar.
Diungkapkan Zudan, informasi tersebut menggunakan berita pada 2020.
“Ada framing menggunakan berita lama tahun 2020,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.
BACA JUGA:Asda 3 Kota Cilegon Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Depo Sampah, Ini Kronologi Perkaranya
BACA JUGA:Begini Nasib Wanita Bercadar Sekamar dokter Faisal Sekarang
BACA JUGA:Aturan Baru! Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: