Beredar Kabar WNA Dibuatkan e-KTP Untuk Pemilu 2024, Kemendagri Beri Penjelasan

Beredar Kabar WNA Dibuatkan e-KTP Untuk Pemilu 2024, Kemendagri Beri Penjelasan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Salah satunya terkait pencantuman nama di KTP yang disarankan menggunakan dua suku. Foto : dok fin--

Zudan melanjutkan, sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 23 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan e-KTP.

“Tetapi, syaratnya sangat ketat. Harus memiliki KITAP. KITAP ini diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” lanjut Zudan.

Dia lantas menjelaskan soal jumlah WNA yang sudah mengurus e-KTP.

Berdasarkan data dari database di Dukcapil Kemendagri, saat ini lebih kurang 13.000 WNA yang sudah mengurus e-KTP.

"Jadi, tidak ada jutaan jumlahnya. Nah, WNA dari negara mana yang terbanyak ? Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China,” ungkap Zudan.

“Kemudian Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: