JAKARTA, DISWAY. ID-- Baru-baru ini, Polisi Sektor (Polsek) Cengkareng mengamankan dua tersangka mata elang yang sempat meresahkan pengendara motor di Jalan Inspeksi Cengkareng, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan hal tersebut jika terjadi kepada mereka.
Selain itu, Kompol Ardhie mengingatkan ada 4 syarat yang harus diperhatikan jika bertemu dengan mata elang alias dept collector di jalan.
BACA JUGA:Polsek Palmerah Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama
"Kemarin ada hasil diskusi dengan kepolisian dan ternyata terdapat 4 syarat dept collector ini saat menagih ya," kata Kompol Ardhi kepada wartawan.
Syarat pertama yang harus ditanyakan saat bertemu dengan dept collector adalah surat kuasa eksekusi.
Kemudian kedua, Kompol Ardhie mengatakan bahwa mereka harus sudah memiliki sertifikat fidusia.
"Dia harus bisa menunjukan sertifikat fidusia," ujarnya.
Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
BACA JUGA:Viral Lagi! Mahasiswi Curhat Pasang Kateter Urin Pasien Pria, Pihak Kampus Angkat Bicara
Kemudian syarat ketiga yang wajib dibawa debt collector adalah surat somasi.
Surat ini harus bisa ditunjukan langsung oleh dept collector kepada si pemilik hutang sebelum menarik kendaraannya.
Syarat terkhir yang harus dipenuhi dept collector adalah membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
Jika hanya satu orang yang membawa surat kuasa, berarti hanya boleh satu orang saja yang melakukan eksekusi.
Itulah empat syarat yang harus diperhatikan saat bertemu dept collector dan jika mereka tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke kantor polisi.