Soal Penetapan Tersangka Jenderal LSP, Menko Yusril: Tidak Ada Unsur Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai jika penetapan tersangka dugaan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri yang juga KSP, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ada unsu-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai jika penetapan tersangka dugaan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri yang juga KSP, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ada unsur makar.
Hal itu berdasarkan pasal yang disangkakan kepada ktiga tersangka pada kasus dugaan penyadapan.
BACA JUGA:Cendrawasih Karsa Media Cup 2026 Resmi Dimulai, 16 Media Nasional Berebut Trofi
"Tapi kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," katanya kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.
Ia menjelaskan, pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita dan ada 3 kategori Makar.
Pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Irwasum Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
"Di samping itu ada pasal-pasal lain tetapi merupakan termasuk juga makar yang tidak ada kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya," ujarnya.
Mengacu hal itu, Yusril menyebut sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah makar.
"Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi tiap disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Dia, sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri merupakan suatu tindak pidana baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan mengambil keputusan.
BACA JUGA:Yusril Ungkap Prabowo Sudah Tahu Disadap Tiga Jenderal Polisi, Ini Reaksi Presiden
"Menyatakan sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan karena ancamannya di atas 5 tahun," pungkasnya.
"Jadi kalau setiap tindak pidana diancam di atas 5 tahun itu ada apa namanya? Wajib penyidik berwenang untuk melakukan penahanan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: