BACA JUGA:Kasus Begal dan Penadahan di Bojong Gede Diungkap Polda Metro Jaya, Begini Modusnya
"Kalau tidak bisa dipenuhi, masyarakat bisa langsung melaporkan ke kami karena ini sudah termasuk penipuan penggelapan," ucap Kompol Ardhie.
Diketahui, Polsek Cengkareng mendapatkan laporan dari korban berinisial STI(23) bahwa kendaraannya dirampas paksa oleh dept collector.
Kini polisi sudah mengamankan dua mata elang berinisial DMD dan RN.
Sedangkan satu orang masih berstatus DPO.
Adapun dari kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan Penggelapan dengan hukuman penjara selama empat tahun.