Kemudian di 26 Januari 2021 Andrie Bayuajie membelinya lagi sebanyak tiga strip atau 30 butir dengan harga Rp 300.000.
"Pada tahun 2021 iya sudah melakukan pembelian sebanyak 6 kali, yaitu pada 26 Januari, 6 Februari, 20 April, 4 November, 15 November dan 7 Desember," pungkas Kombes Pol Zulpan.
Pada tahun 2022, tersangka kembali membeli Valdimex Diazepam sebanyak tiga kali di 14 Februari, 30 Maret, dan 31 Mei.
BACA JUGA:Belum Usai! Pencarian Eril di Sungai Aare Akan Dilanjutkan Sang Paman Elpi Nazmuzaman
Adapun hukuman yang didapati tersangka, yaitu pasal 62 Jo pasal 37 ayat 1 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Polisipun berencana untuk menindak lanjuti kasus penyalah gunaan Psikotropika.
"Kami akan berkoordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," tutupnya. (intan afrida rafni)