Tenaga Honorer Dihapus, Nasib Pekerjanya Bagaimana?

Jumat 03-06-2022,14:49 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah resmi dihapus pada tahun 2023. 

Keputusan itu tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo per 31 Mei 2022 lalu.

Lewat Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu disebutkan soal penghapusan tenaga kerja selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Status Emmeril Khan Berubah Jadi Orang Tenggelam, Polisi Bern Kerahkan Anjing Pelacak Lanjutkan Pencarian

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," sebut poin 6 huruf b, dikutip, Jumat, 3 Juni 2022.

Melalui surat itu juga disebutkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. 

Status tenaga itu tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Adapun keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.

BACA JUGA:Hornorer Dihapus di 2023, Pj Gubernur Banten Janji Carikan Solusi Terbaik

Menteri Tjahjo pada awal 2022 pernah menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menteri Tjahjo di awal tahun 2022. 

Penghapusan tenaga honorer berlaku efektif per 28 November 2023, Kemenpan RB turut meminta masing-masing instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN

 

Kategori :