JAKARTA, DISWAY.ID – Pelaku rudapaksa anak dibawah umur diamankan Kepolisian Cengkareng pada 18 Mei 2022.
Penangkapan pelaku rudapaksa anak dibawah umur yang dilakukan oleh Polsek Cengkareng umur di Jalan Pintu Seng, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur setelah mendapatkan laporan dari pria berinisial D(36) yang merupakan paman korban.
BACA JUGA:Penyebab Munculnya Vandalisme Diungkapkan Seniman Street Art Bekasi
Tersangka pelaku rudapaksa anak dibawah umur berinisial S(52) sudah melakukan aksinya selama 3 tahun hingga korban berinisial U(19) melahirkan.
"Jadi sejak kurang lebih tiga tahun yang lalu," jelas Humas Polres Jakarta Barat, Taufik.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menceritakan awal kejadian tersebut.
Kejadian rudapaksa terhadap anak dibawah umut bermula saat korban mendapatkan pekerjaan di toko kelontong milik tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Setelah Tembak 2 Wanita Pelaku Bunuh Diri, Penembakan Kembali Terjadi di Amerika
Saat itu korban yang berumur 16 tahun mulai melakukan pekerjaannya di warung kelontong, lalu timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban.
Kemudian tersangka langsung menghampiri korban dan meraba-raba paha korban.
Pelakupun langsung menyuruh korban untuk merebahkan tubuhnya di lantai dan melepaskan pakaian dalam korban.
Setelah melepaskannya, tersangka langsung melakukan aksinya bejatnya.
BACA JUGA:Cemburu Pacar Diajak ML, Hajar Kepala Korban Dengan Palu Hingga Tewas, Polisi Jelaskan Kronologisnya
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, tersangka mulai sering melakukannya kepada korban.