Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Akhirnya Kabareskrim Perintahkan Segera Dihentikan

Jumat 15-04-2022,13:47 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

“Diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ungkap Acih.

Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan, Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan, namun statusnya masih tersangka.

BACA JUGA:Jalingkut Brebes-Tegal Diresmikan Jokowi, Lengkapi Jaringan Jalan Nasional Pantura

Kalau dibutuhkan keterangan oleh Polisi siap hadir.

Sebelumnya, seorang korban begal, S (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap 2 pelaku begal yang menyerangnya.

Informasinya, S melawan 4 begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB.

Identitas 2 begal yang tewas yaitu P (30) dan OWP (21), merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

BACA JUGA:8 Pos Pengamanan Bakal Disiagakan di Jalur Mudik Wilayah Kota Bekasi

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap 2 pelaku begal.

Korban S dikenakan pasal penghilangan nyawa orang atau pembunuhan.

“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHPayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa 12 April 2022.

BACA JUGA:2 Bocah Tewas Tenggelam di Pasar Kemis, BPBD Tangerang Ungkap Awal Kejadiannya

Selain menetapkan korban S menjadi tersangka, polisi juga menetapkan 2 pelaku begal lainnya yang masih hidup berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

Kategori :