Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Akhirnya Kabareskrim Perintahkan Segera Dihentikan

Jumat 15-04-2022,13:47 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:DPRD Tangerang Selatan Rotasi AKD, Berikut Ini Komposisinya

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentangovermacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” kata wakapolres.

Wakapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh 2 orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang 2 pelaku begal lain.

Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

Kategori :