DPRD Tangerang Selatan Rotasi AKD, Berikut Ini Komposisinya
Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan.-ist-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan merotasi komposisi susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2019-2024.
Rotasi tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Kamis 14 April 2022.
Rotasi AKD, menurutnya, hal rutin dilakukan DPRD Tangsel dalam kurun waktu 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing anggota DPRD yang mewakili daerah pemilihan (Dapil).
BACA JUGA:2 Bocah Tewas Tenggelam di Pasar Kemis, BPBD Tangerang Ungkap Awal Kejadiannya
"Jadi ini sesuatu yang biasa, harapannya untuk penyegaran. Mudah-mudahan dengan menempati posisi yang baru, semua anggota mampu meningkatkan kualitas sebagai anggota DPRD," kata Abdul Rasyid.
Penempatan anggota DPRD ke dalam komposisi AKD yang baru berdasarkan pertimbangan dan usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangsel.
Perubahan susunan keanggotaan AKD kali ini meliputi keanggotaan Badan Musyawarah, Komisi, dan Banggar.
BACA JUGA:Orang Pertama Pemukul Ade Armando Ditangkap di Tangerang Selatan
Selain itu, Bapemperda dan Badan Kehormatan.
"Jadi rotasi AKD ini sudah sesuai mandat dari masing-masing fraksi. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kualitas lembaga," ujarnya.
Rasyid mengimbau anggota DPRD yang dirotasi tersebut agar segera menyusun program-program kerja AKD di sisa masa jabatan 2019-2024 mendatang.
BACA JUGA:Diterima 5 Universitas Ternama Dunia, Siswa MAN IC Serpong Ceritakan Awal Mulanya
Komposisi AKD DPRD Kota Tangsel hasil rotasi kali tertuang dalam surat yang dikeluarkan DPRD tentang alat kelengkapan DPRD Kota Tangsel nomor 170/6-Pengumuman/2022.
Berikut ini komposisi AKD DPRD Tangsel masa jabatan tahun 2019-2024:
BACA JUGA:Relawan 'AIRIN' di Tangerang Deklarasi Airlangga Calon Presiden 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: